Beranda | Artikel
Hukum Melubangi Telinga Hewan Qurban
Senin, 24 Agustus 2015

Melubangi Telinga Hewan Qurban

Ada peternak yg menyediakan hewan qurban. Krn banyaknya konsumen, identitas pemilik hewan dibuat dlm bentuk pin yg dipasang d telinga. Krn tidak mungkin jk hanya dikalungkan. Apakah memasang pin di telinga itu dibolehkan? Krn hrs melubangi telinga.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita memilliki satu hadis dalam masalah ini, yang bisa jadikan rujukan,

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau menceritakan peristiwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat di Dzil Hulaifah untuk berangkat haji. Dzil Hulaifah adalah miqat bagi jamaah dari Madinah, yang sekarang lebih dikenal dengan Bir Ali atau Abyar Ali.

Ibnu Abbas bercerita,

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ بِذِى الْحُلَيْفَةِ ثُمَّ دَعَا بِنَاقَتِهِ فَأَشْعَرَهَا فِى صَفْحَةِ سَنَامِهَا الأَيْمَنِ وَسَلَتَ الدَّمَ وَقَلَّدَهَا نَعْلَيْنِ ثُمَّ رَكِبَ رَاحِلَتَهُ فَلَمَّا اسْتَوَتْ بِهِ عَلَى الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dzuhur di Dzil Hulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan ontanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengkalunkan dua sandal di lehernya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. (HR. Muslim 3075).

Keterangan:

Dalam hadis ini, ada istilah isy’ar. Kita lihat keterangan an-Nawawi,

أما الإشعار  فهو أن يجرحها في صفحة سنامها اليمنى بحربة أو سكين أو حديدة أو نحوها ، ثم يسلت الدم عنها

Isy’ar adalah melukai bagian kanan punuk onta dengan pisau, pemes, atau silet, atau semacamnya. Kemudian mengalirkan darah.

Kemudian beliau menjelaskan fungsi isy’ar,

وأصل الإشعار والشعور الإعلام والعلامة ، وإشعار الهدي لكونه علامة له ، وهو مستحب ليعلم أنه هدي ، فإن ضل رده واجده ، وإن اختلط بغيره تميز ؛ ولأن فيه إظهار شعار

Kata Isy’ar atau syu’ur, secara bahasa artinya memberi tanda dan pengenal. Disebut isy’ar hewan sembelihan, karena ini akan menjadi penanda baginya. Dan memberi isy’ar dianjurkan, agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan sembelihan. Jika dia hilang, maka orang yang menemukannya akan segera mengembalikannya. Dan jika dia campur dengan onta yang lain, lebih mudah dikenali. Disamping, cara ini akan lebih menampakkan syiar. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 8/228)

Hukum Isy’ar

Isy’ar untuk binatang, tergatung jenis hewannya. Karena kambing, tidak memungkinkan dilakukan isy’ar dengan cara dilukai badannya.

An-Nawawi mengatakan,

واتفقوا على أن الغنم لا تشعر لضعفها عن الجرح ، ولأنه يستتر بالصوف

Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh diberi isy’ar. Karena dia sangat lemah, jika harus dilukai. Lebih dari itu, badannya tertutupi bulunya yang tebal.

Beliau melanjutkan,

وأما البقرة فيستحب عند الشافعي وموافقيه الجمع فيها بين الإشعار والتقليد كالإبل

Untuk sapi, syafiiyah dan ulama yang setuju dengannya, menganjurkan untuk diberi isy’ar dan taqlid (dikalungkan tali di leher), sebagaimana onta. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 8/228)

Memasang Pin di Telinga Hewan

Memasang pin di telinga hewan qurban, sebagai tanda pengenal, lebih ringan kondisinya dibandingkan isy’ar yang dilakukan di masa silam untuk onta korban.

Karena itulah, melubangi telinga sebagai tanda pengenal pemilik hewan, diperbolehkan para ulama.

Keterangan Syaikh Nashir bin Sulaiman al-Umar,

يجوز وشم الغنم في آذانها، والبقر والإبل في أصول أفخاذها، بل قال جمهور العلماء بالاستحباب إذا كان من أجل التعرف عليها وتمييزها

Boleh memberi tanda untuk kambing di telinganya, sementara untuk sapi dan onta di pantatnya. Bahkan mayoritas ulama menganjurkan hal ini, jika untuk memberi tanda di hewan ini dan membedakannya dengan yang lain. (http://www.almoslim.net/node/62466 )

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25418-hukum-melubangi-telinga-hewan-qurban.html